BONE BOLANGO — Polemik penonaktifan Kepala Desa Toto Utara memasuki babak baru. Pemerintah daerah akhirnya membeberkan seluruh tahapan administratif di hadapan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/8/2026). Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan keputusan itu bukan hasil kesepakatan sepihak yang diambil mendadak.
Iwan menjelaskan, sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara, pemerintah daerah telah menempuh serangkaian proses. Mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum, hingga rapat lintas perangkat daerah yang melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” ujar Iwan, Rabu (5/8/2026).
Tiga Pokok Persoalan yang Menjadi Dasar Penonaktifan
Dari hasil kajian tersebut, pemerintah daerah menemukan tiga pokok persoalan yang melatarbelakangi penonaktifan Ramla Djafar. Ketiganya berkaitan dengan keputusan kepala desa yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan umum dan menguntungkan pihak tertentu.
Ramla juga dinilai telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai kepala desa. Puncaknya adalah penerbitan SKPT terhadap sebagian lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.
Aset Daerah Terancam: SKPT Terbit di Lahan Milik Pemkab
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah terbitnya SKPT di atas lahan yang secara administratif tercatat sebagai aset daerah. Iwan menyebut lahan tersebut telah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah melalui proses inventarisasi serta penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lahan yang sama juga menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerbitan SKPT tersebut dinilai menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah, sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kepastian dan penguasaan aset pemerintah daerah.
“Ini menyangkut perlindungan aset daerah. Jika dibiarkan, tentu akan merugikan keuangan negara,” kata Iwan.
Pemkab Klaim Sudah Beri Ruang Klarifikasi Sebelum Menonaktifkan
Pemerintah daerah membantah anggapan bahwa penonaktifan dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk membela diri. Sebelum keputusan diambil, Dinas PMD telah memberikan teguran secara lisan.
Bahkan, pada 22 Juli 2026, Bupati Bone Bolango secara langsung mengundang Ramla Djafar untuk memberikan klarifikasi dan mengikuti proses pembinaan. Namun, hingga proses pembinaan selesai, yang bersangkutan dinilai tetap mempertahankan keputusannya.
“Keputusan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan, mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara,” tegas Iwan.
DPRD Nilai Langkah Pemda Tepat, Ruang Hukum Tetap Terbuka
Dalam RDP tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Bone Bolango disebut memahami seluruh tahapan yang telah ditempuh. Iwan menyebut DPRD menilai keputusan tersebut tepat, terutama karena berkaitan dengan upaya penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak menutup ruang bagi Ramla Djafar untuk menempuh upaya hukum. Jika merasa keberatan, ia dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mekanisme administrasi lainnya.
“Jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan ini, silakan menggunakan jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iwan.