Pencarian

Pemkab Bone Bolango Siap Hadapi Gugatan Kades Toto Utara Nonaktif, Status Tanah Jadi Sorotan

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 20:30:01 WIB
Pemkab Bone Bolango Siap Hadapi Gugatan Kades Toto Utara Nonaktif, Status Tanah Jadi Sorotan
Tim kuasa hukum Pemkab Bone Bolango menyatakan siap menghadapi gugatan administratif dari Kades Toto Utara nonaktif berinisial RD.

GORONTALO — Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango memastikan diri siap menghadapi langkah hukum dari kepala desa (kades) Toto Utara nonaktif berinisial RD. Kesiapan ini disampaikan menyusul adanya rencana gugatan administratif dari RD terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) penonaktifan yang dikeluarkan Bupati Ismet Mile.

Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Apriyanto Nusa, menegaskan bahwa keputusan bupati tidak lahir tanpa dasar. Menurutnya, SK penonaktifan sementara yang berlaku sejak 28 Juli itu telah melalui kajian hukum yang matang dan komprehensif.

“Jika ada gugatan administratif, kami sudah siap menghadapinya. Kami juga sudah memperoleh fakta-fakta yang menurut kami tidak bisa dibantah,” kata Apriyanto di Gorontalo, Sabtu.

Mengapa Status Tanah Jadi Titik Krusial?

Salah satu fokus pendalaman tim kuasa hukum adalah persoalan legalitas kepemilikan tanah yang kini menjadi polemik di masyarakat. Status tanah yang dimaksud dinilai belum memiliki kepastian hukum sehingga tidak dapat dilegalkan melalui dokumen yang berpotensi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.

Pemkab Bone Bolango saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yang berkaitan dengan tindakan mantan kades Toto Utara tersebut. Proses pendalaman masih terus berlangsung sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Keberatan Administratif Tidak Mengubah Sikap Pemkab

Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango lainnya, Batin Tomayahu, mengungkapkan bahwa RD telah mengajukan keberatan administratif dan meminta agar SK penonaktifan dirinya dicabut. Namun, langkah tersebut dipastikan tidak akan mengubah sikap pemerintah daerah.

Batin menegaskan bahwa Bupati Bone Bolango tidak akan mencabut SK tersebut karena keputusan yang diambil merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sisi prosedur maupun substansi, tim kuasa hukum Pemda Bone Bolango menilai keputusan bupati tidak cacat.

“Mengajukan keberatan adalah hak setiap warga negara, tetapi pemerintah juga berkewajiban mempertahankan keputusan yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” imbuhnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan persiapan yang matang, Pemkab Bone Bolango optimistis menghadapi segala bentuk gugatan dari pihak RD. Keputusan untuk mempertahankan SK penonaktifan diambil demi menjaga kepentingan publik dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak RD mengenai langkah hukum yang akan ditempuh setelah pengajuan keberatan administratifnya. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari sengketa hukum antara kepala desa nonaktif dan pemerintah kabupaten ini.

Follow www.kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks