Pencarian

Ditlantas Polda Gorontalo Ingatkan Warga soal Izin Pakai Jalan untuk Hajatan, Sanksi Pidana Menanti

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:28:26 WIB
Ditlantas Polda Gorontalo Ingatkan Warga soal Izin Pakai Jalan untuk Hajatan, Sanksi Pidana Menanti
Petugas Ditlantas Polda Gorontalo mengimbau warga mengurus izin sebelum menutup jalan untuk hajatan atau kegiatan lain.

GORONTALO — Masih banyak warga yang menutup jalan untuk hajatan, berjualan, hingga kegiatan hiburan tanpa koordinasi dengan aparat. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengingatkan bahwa penggunaan jalan di luar fungsi utamanya telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman Hukuman bagi Pengganggu Fungsi Jalan

Lukman menjelaskan, Pasal 274 UU Lalu Lintas mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

"Jangan sampai asal menutup jalan. Jika ada pesta pernikahan, syukuran, atau kedukaan, silakan berkoordinasi dengan kepolisian agar kami dapat membantu pengamanan dan menyiapkan jalur alternatif," ujarnya.

Prosedur Pengajuan Izin: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Kegiatan

Agar tidak terkena sanksi, Lukman meminta masyarakat mengajukan permohonan izin paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Permohonan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis ke kantor polisi terdekat.

Khusus untuk kegiatan kedukaan, waktu pengajuan izin dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Pemberitahuan ini penting bagi petugas untuk menyiapkan personel pengamanan, mengatur arus lalu lintas, dan menyediakan jalur alternatif selama acara berlangsung.

Jalan Nasional dan Provinsi Butuh Izin Instansi Lain

Ditlantas menyebut proses perizinan menyesuaikan status jalan yang akan dipakai. Untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, pemohon mungkin perlu melibatkan instansi pengelola jalan seperti Dinas Perhubungan atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Warga yang belum paham prosedur atau klasifikasi jalan diimbau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Petugas akan memberikan penjelasan sekaligus mengarahkan pemohon ke instansi berwenang penerbit izin.

Lukman menambahkan, penggunaan badan jalan untuk berjualan, parkir, dan hiburan tanpa izin juga menjadi sorotan karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik.

Follow www.kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: prosesnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks