GORONTALO — Perwakilan NTMC Polri, Brigadir Putu Fungky, mengingatkan bahwa meski dashcam berfungsi sebagai saksi bisu di jalan, publikasi rekaman ke ranah publik memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Ketentuan dalam UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi dasar larangan tersebut.
"Saat penggunaan dashcam penting untuk memperhatikan aturan perlindungan privasi, rekaman yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU 27 tahun 2022," kata Putu dalam tayangan video NTMC, Rabu (5/8).Alat Bukti Sah di Pengadilan dengan Dua Syarat Mutlak
Dalam ranah hukum, rekaman dashcam justru punya posisi strategis. Putu menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP mengakui informasi elektronik, termasuk video, sebagai alat bukti yang sah. Ini mencakup kasus perselisihan di jalan, kecelakaan lalu lintas, hingga aksi tabrak lari.
Namun, keabsahan bukti tersebut tidak otomatis. "Tapi tetap keabsahan bukti ini tergantung integritas data, dan apakah bukti ini dibuat secara sah tanpa melanggar privasi pihak lain," tegasnya. Artinya, rekaman yang diunggah ke media sosial justru berpotensi menggugurkan nilai pembuktiannya di mata hukum karena dianggap melanggar privasi.
Dua Syarat Pemasangan Dashcam agar Tidak Kena Tilang
Kepolisian tidak mengatur merek atau tipe dashcam tertentu. Regulasi hanya menyentuh aspek keselamatan berkendara. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ada dua hal yang wajib dipenuhi pengemudi.
Pertama, perangkat tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi. Kedua, pemasangan tidak boleh mengganggu pengoperasian kendaraan atau membahayakan penumpang. Posisi ideal umumnya berada di dekat kaca spion tengah menghadap depan, atau satu unit tambahan menghadap belakang.
Dilema Instalasi: Colokan Listrik vs Kelistrikan Mobil
Metode pemasangan menentukan kepraktisan dan keamanan. Menggunakan colokan lighter memang paling mudah, tanpa bantuan teknisi. Kekurangannya, kabel mudah copot jika tersenggol dan port pengisian daya ponsel jadi berkurang satu.
Alternatif yang lebih rapi adalah menyambungkan kabel langsung ke kelistrikan mobil. Cara ini disarankan menggunakan teknisi berpengalaman untuk menghindari risiko korsleting. Kabel diurut masuk ke sela-sela dasbor sehingga tidak mengganggu interior.
Menariknya, pasar dashcam di Indonesia terus berkembang. Pada ajang GIIAS 2026, Dekka memperkenalkan Dekkalive Trio, lini dashcam dengan konsep Online Dashcam. Perangkat ini menggabungkan Live View Camera, Live GPS Tracking, dan Parking Monitoring dalam satu sistem yang terhubung jaringan seluler.
Selama GIIAS 2026, Dekka membuka pre-order dengan harga perkenalan Rp3,4 juta dari harga normal Rp3,9 juta. Pembelian sudah termasuk SIM Card, MicroSD, Hardwire Kit, dan layanan pemasangan profesional. Layanan Home Service didukung 56 kantor cabang PT Super Spring di seluruh Indonesia.