Pencarian

Harga Emas Antam Terkoreksi Rp 30.000 ke Rp 2,68 Juta per Gram, Buyback Ikut Terpangkas

Rabu, 12 Agustus 2026 • 21:23:01 WIB
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp 30.000 ke Rp 2,68 Juta per Gram, Buyback Ikut Terpangkas
Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat Rp 2.680.000 per gram pada hari ini, turun Rp 30.000 dari posisi sebelumnya.
harga dasar emas 24 karat ke level Rp 2.680.000 per gram. Harga buyback atau harga jual kembali juga ikut turun ke Rp 2.516.000 per gram. ISI:

GORONTALO — Penurunan ini memutus reli harga emas Antam yang sehari sebelumnya sempat menyentuh level psikologis Rp 2,71 juta per gram. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram turun signifikan. Namun, selisih penurunan tetap terlihat jelas pada pembelian dalam jumlah besar. Sebagai contoh, emas batangan 10 gram dibanderol Rp 26.295.000, sementara ukuran 1 kilogram (kg) mencapai Rp 2.620.600.000.

Bagi investor yang berniat menjual kembali emasnya, harga buyback Antam hari ini terpangkas Rp 30.000 menjadi Rp 2.516.000 per gram. Angka ini menjadi acuan utama bagi pemegang emas batangan untuk menghitung potensi keuntungan atau kerugian saat mencairkan aset dalam bentuk tunai.

Posisi Harga dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Level saat ini masih berada di tengah rentang pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir, yang tercatat antara Rp 2.629.000 hingga Rp 2.710.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, fluktuasi harga bergerak dinamis di kisaran Rp 2.599.000 sampai Rp 2.710.000 per gram. Rentang ini mencerminkan volatilitas yang tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rincian Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam untuk semua ukuran yang dijual pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.390.000
  • 1 gram: Rp 2.680.000
  • 2 gram: Rp 5.300.000
  • 3 gram: Rp 7.925.000
  • 5 gram: Rp 13.175.000
  • 10 gram: Rp 26.295.000
  • 25 gram: Rp 65.612.000
  • 50 gram: Rp 131.145.000
  • 100 gram: Rp 262.212.000
  • 250 gram: Rp 655.265.000
  • 500 gram: Rp 1.310.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.620.600.000

Skema Pajak Transaksi Emas Batangan

Aspek perpajakan juga perlu dicermati dalam transaksi ini. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, investor yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi berhak mendapatkan tarif lebih rendah, yakni hanya 0,45%.

Skema pajak ini berlaku baik untuk pembelian awal maupun saat melakukan penjualan kembali (buyback) ke Antam. Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan komponen pajak ini untuk menentukan selisih harga jual dan beli. Perhitungan ini penting untuk mengetahui keuntungan bersih investasi emas mereka.

Follow www.kabargorontalo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks