POHUWATO — Ratusan warga yang lahannya berada di sisi kanan dan kiri jalan akses menuju Pelabuhan Lalape akhirnya mulai menerima kepastian hukum atas tanah mereka. Sebanyak 33 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan dan diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kamis (30/7/2026).
Penyerahan ini menjadi titik terang bagi warga yang telah menanti bertahun-tahun. Dari total 156 bidang tanah yang teridentifikasi di sepanjang jalur tersebut, 89 bidang telah diajukan sertifikasinya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN.
Ratusan Bidang Tanah Masuk Program PTSL, 39 Masih Diproses
Direktur BJA Group, Zunaidi, menyebut proses pengurusan legalitas lahan ini merupakan bagian dari kesepakatan awal saat perusahaannya membebaskan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Tanah warga yang tidak ikut terdampak langsung, kata dia, tetap difasilitasi untuk diurus sertifikatnya secara kolektif.
"Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yang berada di kanan dan kiri jalan. Tanah-tanah itulah yang kemudian diurus sertifikatnya secara kolektif melalui tim yang dibentuk bersama dan didukung penuh oleh perusahaan," ujar Zunaidi di sela-sela acara penyerahan.
Perusahaan mengaku memfasilitasi seluruh proses administrasi, mulai dari pendataan, melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan. Hingga saat ini, 39 bidang tanah lainnya masih dalam proses penerbitan, sementara 25 bidang masih melengkapi syarat administrasi.
Mengapa Proses Sertifikasi Berjalan Lambat?
Zunaidi menjelaskan, penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu lantaran sejumlah kendala administratif di lapangan. Beberapa di antaranya adalah dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan kepemilikan tanah, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili.
"Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan agar dokumennya dapat dilengkapi sehingga seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh sertifikat," jelasnya.
Adapun empat bidang tanah lainnya belum dapat diproses karena lokasinya berada di kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan: Hambatan Bukan di Proses Kami
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang telah disampaikan sejak enam tahun terakhir. Pihaknya mengaku langsung memproses berkas yang masuk setelah dilakukan pengukuran pada Mei dan Juni lalu.
"Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan," kata Yudhi.
Ia menekankan bahwa hambatan utama penerbitan sertifikat bukan berada pada proses di Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan. "Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin," tegasnya.
Warga Akui Perjuangan Panjang, Kini Mulai Berbuah
Perwakilan warga penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, mengungkapkan rasa syukurnya atas realisasi program ini. Ia menyebut perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah telah berlangsung cukup lama.
"Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang mengawal proses sertifikasi ini, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, hingga tim pengurusan sertifikat yang diketuai Vecky Budiman.
Jalur jalan akses yang menjadi lokus sertifikasi ini melintasi enam desa, yakni Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. Tim pengurusan SHM akan terus berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan sisa bidang yang belum terbit sertifikatnya.