GORONTALO UTARA — Rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor PPN Kwandang ini bukan sekadar forum silaturahmi. Sejumlah persoalan konkret dibahas, mulai dari aktivitas penangkapan ikan nelayan Kwandang di perairan Bolmut, kepastian keamanan bagan milik nelayan Gorontalo Utara, hingga potensi perusakan armada dan alat tangkap yang kerap dilaporkan.
Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan dengan saling menyalahkan. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya ikan berada dalam satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sehingga butuh perencanaan strategis yang mengacu pada aturan perundang-undangan.
“Pertemuan ini tidak diarahkan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana kita mencari solusi bersama yang dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh pihak,” ujar Aryanto, Rabu (5/8/2026).
Perizinan Bagan dan Kapal Pendorong Jadi Titik Krusial
Dalam pembahasan, isu perizinan bagan dan kapal pendorong menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan perizinan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terjadi tindakan perusakan terhadap armada, bagan, maupun alat tangkap, penyelesaiannya diserahkan ke mekanisme hukum sesuai fakta kejadian dan kewenangan aparat penegak hukum.
Persoalan lain yang juga mengemuka adalah konflik horizontal antara nelayan perahu lobe dan pemilik bagan. Dua kelompok ini kerap berselisih soal wilayah operasi dan hasil tangkapan di perairan sekitar Kwandang.
Langkah Konkret: Pendataan Bagan dan Kesepakatan Bersama
Untuk mencegah konflik berulang, Aryanto mengusulkan sejumlah langkah terukur. Pertama, membangun kesepakatan bersama antar nelayan kedua wilayah. Kedua, melakukan pendataan jumlah dan sebaran kapal serta bagan yang beroperasi. Ketiga, mengkaji pengaturan jumlah alat tangkap dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan dan kepentingan nelayan lokal.
Ia juga mendorong agar kesepakatan yang dicapai nantinya dituangkan dalam dokumen Memorandum of Understanding (MoU). Dokumen ini akan mengatur hak, kewajiban, batasan, serta mekanisme penyelesaian permasalahan antar pihak secara lebih formal dan mengikat.
Bolmut Minta Nelayan Hadir Langsung dalam Negosiasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memberi catatan penting dalam forum ini. Mereka menekankan perlunya keterlibatan seluruh pihak, khususnya perwakilan nelayan dari kedua wilayah. Kehadiran dan partisipasi aktif para nelayan dinilai menjadi kunci agar dialog menghasilkan kesepakatan yang benar-benar bisa dijalankan di lapangan.
Pertemuan ini menyepakati perlunya tindak lanjut melalui pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh perwakilan nelayan dan pihak terkait dari kedua daerah. Selain itu, akan dilakukan pendataan terhadap jumlah, lokasi, serta status perizinan bagan yang beroperasi. Data ini akan menjadi dasar penyusunan pengaturan dan pengendalian aktivitas penangkapan ikan agar konflik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.