GORONTALO — Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Kejati Gorontalo dan berkasnya telah diperiksa untuk ditindaklanjuti. Salah satu pelapor, Sumarlin Amal, penyedia jasa transportasi asal Palu, Sulawesi Tengah, mengaku telah bertahan di Gorontalo selama tiga bulan demi menuntaskan pembayaran yang macet.
"Alhamdulillah, hari ini kami melapor ke Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh Bapak Arief. Tadi sudah diperiksa berkasnya, dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti," ujar Sumarlin kepada awak media.
Tagihan Rp 500 Juta, Baru Terbayar Rp 200 Juta
Sumarlin merinci, dari total tagihan sekitar Rp 500 juta yang diajukan ke vendor, baru sekitar Rp 200 juta yang diterima. Ia menyebut sisa pembayaran yang belum dilunasi mencapai Rp 325 juta, mencakup biaya sewa kendaraan dan uang lembur (overtime) bagi para pengemudi.
"Driver kami juga belum menerima hak mereka sampai sekarang," tegasnya. Tunggakan ini tidak hanya menyangkut biaya sewa kendaraan, tetapi juga pembayaran uang lembur bagi para pengemudi asal Palu, Gorontalo, maupun Manado.
Dalam pelaksanaan PENAS XVII, pihaknya menyuplai 34 unit kendaraan. Secara keseluruhan, terdapat 174 unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk armada dari Palu yang melayani operasional Menteri Pertanian dan Wakil Menteri.
"Bahkan Alphard Generasi 4 untuk operasional Bapak Menteri dan Toyota Hiace Luxury yang digunakan Bapak Wakil Menteri berasal dari pool kendaraan kami," ungkapnya.
Maladministrasi Diduga Terjadi Sejak Awal
Koordinator Transportasi di bawah PT QSM, Didin Idrus, mengungkapkan persoalan administrasi diduga sudah muncul sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan agar dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak PT QSM.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan agar dibuat RAB, tetapi tetap tidak dibuat. Saya tidak tahu apa alasannya," kata Didin.
Didin juga mempertanyakan posisi PT QSM dalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, nama PT QSM tidak tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Pedoman Umum (Pedum), meski disebut mengelola pelaksanaan transportasi.
"Yang saya sesalkan, mengapa PT QSM tidak tercantum dalam Juklak tetapi bisa mengelola anggaran APBN dan APBD. Awalnya saya mengira PT QSM merupakan mitra resmi, tetapi setelah saya telusuri ternyata tidak ada di Juklak, Juknis maupun Pedoman Umum," tuturnya.
Status AHU Terblokir Saat Proses E-Katalog
Kecurigaan semakin menguat ketika proses pembayaran melalui e-katalog akan dilakukan. Didin mengungkapkan bahwa PT QSM diduga tidak memiliki akses e-katalog, dan setelah dilakukan pengecekan, status Administrasi Hukum Umum (AHU) PT QSM diduga dalam kondisi terblokir.
"Saat saya melihat langsung status AHU yang terblokir, saya menilai ini merupakan bentuk maladministrasi. Tetapi anehnya, proses tetap berjalan," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan para penyedia jasa untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Mulai dari pendekatan persuasif kepada vendor selama hampir dua bulan, menemui Ketua Panitia PENAS, beraudiensi dengan Gubernur Gorontalo, hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo. Namun hingga kini, belum ada titik terang terkait pelunasan.
"Kami sudah tiga bulan bertahan di sini. Belum ada titik terang terkait pembayaran dan pelunasan. Kami tidak berani pulang ke Palu sebelum hak pembayaran kami diselesaikan oleh pihak vendor," pungkas Sumarlin.