TILAMUTA — Majelis hakim PN Tilamuta memutuskan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Boalemo dalam perkara dugaan PETI tidak sah menurut hukum. Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tmt itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 6 Agustus 2026, oleh Hakim M Reza Baihaki, S.H., M.H.
Perkara ini berawal dari operasi penertiban yang digelar jajaran Polres Boalemo pada 1 Juni 2026 di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MK alias Hali beserta sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas pertambangan, seperti mesin dompeng, jet pump, selang, karpet, pipa, material tambang, linggis, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Tindakan penyitaan itu kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan oleh kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Taufik S.H & Partners. Tim kuasa hukum menilai proses penyitaan dilakukan sebelum adanya laporan polisi dan sebelum dimulainya penyidikan secara sah, serta belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana terkait mekanisme penyitaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/18.b/VI/RES.5.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juni 2026 beserta berita acaranya tidak sah. Konsekuensinya, barang-barang hasil sitaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum, dan Polres Boalemo diperintahkan mengembalikan barang sitaan kepada pemohon paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Taufik Panua, S.H., menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berjalan sesuai koridor hukum. Ia menghormati langkah Polres Boalemo memberantas aktivitas PETI, tetapi tujuan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur.
"Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya berbicara tentang tujuan, tetapi juga bagaimana proses itu dilakukan. Ketika sebuah tindakan penyitaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk menyatakan tindakan tersebut tidak sah," ujar Taufik Panua usai sidang, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, dengan dinyatakannya barang sitaan tidak sah, penyidik yang ingin melanjutkan pokok perkara wajib mencari alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana PETI.
"Dengan putusan ini, barang bukti yang sebelumnya disita tidak dapat lagi digunakan dalam proses pembuktian perkara. Jika penyidik ingin melanjutkan pokok perkara, maka wajib mencari barang bukti atau alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana PETI, bukan menggunakan barang yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boalemo Iptu Wahid Kiayi Demak saat dikonfirmasi awak media menyampaikan pihaknya masih mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Nanti kita lihat dulu isi dari putusan," jawabnya singkat.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam praktik penegakan hukum di Kabupaten Boalemo, khususnya terkait batas kewenangan aparat dalam melakukan upaya paksa berupa penyitaan barang. Keberhasilan permohonan praperadilan ini tidak terlepas dari kerja tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik S. Panua, S.H., Pawennari, S.H., M.H., dan Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H.
Rekam jejak Taufik Panua sebagai advokat yang aktif menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum kembali teruji. Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak agar proses penegakan hukum ke depan semakin mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.