GORONTALO — Rapat koordinasi yang digelar Kanwil BPN Provinsi Gorontalo bersama Sinode GPIG pada Senin (3/8/2026) membahas langkah strategis penyelesaian administrasi pertanahan. Pertemuan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, serta perwakilan Sinode GPIG.
Fokus utama pembahasan adalah memastikan seluruh proses sertipikasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam koordinasi tersebut adalah perlunya pendataan menyeluruh terhadap aset tanah milik gereja. Inventarisasi ini dinilai penting untuk memetakan mana saja bidang tanah yang belum memiliki sertipikat dan kendala apa saja yang dihadapi di lapangan.
Melalui pemetaan yang akurat, Kanwil BPN dapat menyusun skala prioritas penyelesaian. Proses ini juga menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi sengketa atau tumpang tindih lahan yang kerap menjadi penghambat penerbitan sertipikat.
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum untuk memperkuat koordinasi antara BPN dan Sinode GPIG. Kedua belah pihak sepakat untuk membuka kanal komunikasi yang lebih intensif guna mengantisipasi kendala teknis maupun administratif yang berpotensi muncul di tengah proses.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan legalisasi aset tanah milik rumah ibadah dan lembaga keagamaan. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan hukum atas hak atas tanah serta upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Gorontalo.
Dengan adanya sertipikat, lembaga keagamaan tidak hanya mendapat jaminan hukum atas tanahnya, tetapi juga keleluasaan dalam mengelola aset. Hal ini dinilai penting agar gereja dapat fokus memanfaatkan asetnya untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi persoalan legalitas lahan.
Koordinasi ini diharapkan melahirkan kolaborasi yang semakin kuat antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Sinode GPIG. Target akhirnya jelas: seluruh aset tanah milik gereja memperoleh sertipikat sebagai bukti kepastian hukum, sekaligus mendukung tata kelola aset keagamaan yang lebih baik dan transparan.