POHUWATO — Ratusan bidang tanah milik warga di sepanjang jalan akses menuju Pelabuhan Lalape, Kabupaten Pohuwato, kini mulai mengantongi sertifikat resmi. PT Inti Global Laksana (PT IGL), anak usaha Biomasa Jaya Abadi (BJA Group) yang bergerak di perkebunan Gamal dan Kaliandra, bersama Tim Pengurusan Sertifikat Desa dan Kantor Pertanahan setempat menyerahkan langsung dokumen hak milik tersebut kepada pemilik lahan.
Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Tersus Lalape, dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, serta perwakilan pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi proyek jalan tersebut.
Lahan yang disertifikasi merupakan tanah warga yang berada di sisi kanan dan kiri jalur yang dibebaskan perusahaan untuk pembangunan akses menuju pelabuhan. Jalan ini membentang dari kilometer 0 hingga kilometer 13, melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Direktur BJA Group, Zunaidi, menegaskan bahwa pengurusan sertifikat ini bukan proses yang instan. Sejak awal pembebasan lahan, perusahaan bersama pemerintah desa dan kecamatan telah berkomitmen menyelesaikan hak administratif warga secara kolektif. “Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya,” ujarnya di sela acara.
Dari total 156 bidang tanah yang terdampak, sebelumnya 59 bidang telah memiliki sertifikat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN, PT IGL mengajukan sertifikasi untuk 89 bidang dengan kuota yang diberikan Kantor Pertanahan. Hingga saat ini, 33 bidang sudah terbit, 39 bidang masih diproses, dan 25 bidang tengah dilengkapi persyaratan administrasinya.
Zunaidi menjelaskan, proses penerbitan memang berjalan bertahap karena sejumlah kendala teknis di lapangan. “Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi,” katanya.
Dari total bidang yang diajukan, empat bidang tanah dipastikan belum dapat diproses lantaran lokasinya berada di dalam kawasan hutan. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lahan dengan status tersebut tidak bisa diterbitkan SHM sebelum ada pelepasan kawasan dari instansi berwenang.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyebut percepatan ini merupakan jawaban atas aspirasi warga yang telah disampaikan sejak enam tahun terakhir. Yudhi Satria Pulo mengatakan, proses pengukuran lahan baru bisa dilakukan pada Mei dan Juni tahun ini sebelum akhirnya diproses melalui skema PTSL. “Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses,” jelasnya.
Tim Pengurusan Sertifikat yang diketuai tokoh masyarakat Desa Trikora, Vecky Budiman, dibentuk khusus untuk memastikan dokumen warga tuntas. Dalam menjalankan tugasnya, tim difasilitasi penuh oleh PT IGL, mulai dari rapat kerja, pemenuhan dokumen kepemilikan, hingga koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan.
Zunaidi menambahkan, pihaknya menanggung seluruh proses administrasi agar warga tidak terbebani biaya. Ia berharap seluruh bidang tanah yang memenuhi syarat dapat segera memperoleh sertifikat, sehingga kepastian hukum atas lahan warga di sepanjang jalan akses Pelabuhan Lalape benar-benar terwujud. Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati Pohuwato, camat, pemerintah desa, serta jajaran Kantor Pertanahan atas dukungan penuh dalam program ini.