GORONTALO — Majelis hakim menilai objek sengketa yang diajukan Roy Suryo berada di luar kewenangan absolut praperadilan. Kewenangan tersebut telah diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tuntutan ganti rugi, menurut majelis, bukan ranah yang dapat diadili melalui mekanisme ini.
Permohonan yang berfokus pada ganti rugi dinilai masuk pada pokok perkara pidana. Dengan demikian, permohonan Roy Suryo gugur sebelum diperiksa materinya.
Dalam pertimbangannya, Hakim I Ketut Darpawan merujuk pada Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP. Kedua pasal tersebut secara limitatif mengatur objek praperadilan, meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka.
Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, lanjut majelis, baru dapat diajukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut harus menyatakan seseorang tidak bersalah. Praperadilan, dengan demikian, bukanlah wadah untuk menguji sah atau tidaknya kerugian immateriil akibat proses hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan. Namun, secara regulasi, pihak yang keberatan terhadap putusan praperadilan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alternatif lain adalah menempuh gugatan ganti rugi secara perdata melalui pengadilan negeri. Upaya ini terpisah dari proses pidana yang menjerat kliennya.
Perkara ini bermula dari penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme di media sosial. Ia sempat ditahan beberapa waktu sebelum akhirnya ditangguhkan. Status hukum Roy Suryo hingga kini masih berjalan dan belum ada putusan inkracht di pengadilan negeri.
Kasus ini menegaskan bahwa tidak semua keberatan atas proses hukum dapat diselesaikan melalui praperadilan. Lembaga ini hanya menyaring tindakan prosedural aparat penegak hukum yang melanggar aturan. Jika substansi perkara yang digugat, pemeriksaan harus dilakukan di sidang pokok perkara.
Putusan hakim tunggal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Ganti rugi dalam konteks praperadilan hanya dapat diberikan apabila terbukti ada kesalahan prosedur dalam upaya paksa, bukan karena materi dakwaan.
Roy Suryo masih memiliki ruang untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui persidangan pokok perkara yang tengah berjalan.