GORONTALO — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah provinsi berakhir pada Oktober 2026, memberi keringanan bagi pemilik tunggakan dan denda keterlambatan. Setiap daerah menawarkan skema berbeda, mulai dari penghapusan denda 100 persen hingga diskon pokok pajak dan bea balik nama. Pemilik kendaraan yang masih menunggak sebaiknya memanfaatkan periode ini sebelum masa berlaku habis.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, dan Lampung masih membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku tiap daerah tidak seragam, tetapi sebagian besar berakhir pada 31 Oktober 2026.
Keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok tunggakan, hingga diskon pokok pajak tanpa menghapus denda. Berikut rincian per provinsi.
Papua Barat: Penghapusan Pokok PKB untuk Tunggakan di Atas Lima Tahun
Pemprov Papua Barat menggelar pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program berlangsung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan:
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas sekaligus sanksi denda
- Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima
- Pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima
- Pengurangan BBNKB 10 persen
Kalimantan Utara: Denda PKB dan SWDKLLJ Dihapus Total
Pemprov Kaltara menetapkan program pemutihan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026. Masa berlaku 1-31 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan menyebut ada tiga kemudahan bagi masyarakat.
"Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujarnya.
Kemudahan kedua, penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, program pindah pelat ke KU.
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026," kata Datu Iqro.
Sumatera Selatan: Bayar Satu Tahun Tunggakan, Denda Dibebaskan
Pemprov Sumsel memberlakukan pemutihan PKB pada 1-31 Oktober 2026. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyatakan program ini hanya berlangsung sebulan.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, lalu dibebaskan dari denda.
"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," kata Achmad.
Kendaraan dari luar Sumsel atau non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapat diskon PKB 50 persen dan pembebasan BBNKB II.
Kepri: Denda Dihapus, Pokok Tunggakan Dipotong 50 Persen
Pemprov Kepri memperpanjang pemutihan PKB dari semula berakhir 30 September 2026 menjadi 31 Oktober 2026. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan 100 persen, sehingga seluruh denda keterlambatan dihapus.
Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen berlaku selain tahun berjalan. Ada pula pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas dan penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja selain tahun berjalan.
Khusus pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, wajib pajak mendapat diskon pokok PKB 5 persen. Pembayaran langsung di loket Samsat mendapat diskon 3 persen.
Banten: Tiga Skema dengan Masa Berlaku Berbeda
Pemprov Banten masih memberlakukan keringanan pajak kendaraan, tetapi masa berlakunya tidak seragam.
- Pengurangan pokok PKB 5 persen berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026
- Pengurangan pokok PKB 20 persen bagi kendaraan pribadi yang mutasi dari luar Banten dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan, berlaku 18 Agustus hingga 23 Desember 2026
- Pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026
Lampung: Kendaraan di Atas 20 Tahun Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun hanya perlu membayar PKB tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda dihapus.
Skema serupa berlaku untuk tunggakan satu tahun atau lebih pada kendaraan yang lebih muda. Pemilik kendaraan disarankan mengecek langsung ke kantor Samsat setempat untuk memastikan besaran yang harus dibayar sesuai kondisi tunggakan masing-masing.
Pertanyaan Seputar Berita Ini
Provinsi m?
na saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan? A: Ada enam provinsi, yaitu Papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, dan Lampung.