GORONTALO — Rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2026) itu menjadi tahapan awal bagi DPRD bersama pemerintah provinsi mengkaji substansi Ranperda sebelum masuk pembahasan berikutnya. Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili menyampaikan laporan bahwa perubahan perda diperlukan untuk menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku.
Sejumlah pihak hadir dalam rapat tersebut, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga sejumlah tamu undangan.
Rifli menjelaskan bahwa salah satu dasar penyesuaian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi nasional itu menyentuh sektor dan bidang usaha yang menjadi bagian dari sistem perizinan daerah.
"Tujuan perubahan adalah untuk menyempurnakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha," ujar Rifli dalam penyampaian laporannya.
Menurut Rifli, penyempurnaan regulasi diharapkan menghadirkan sistem perizinan yang memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Perubahan aturan diarahkan memangkas tahapan yang dinilai tidak perlu, sehingga pengurusan perizinan bisa dilakukan lebih efektif. Harapannya, proses tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi warga yang hendak memulai maupun mengembangkan kegiatan usaha.
Transparansi pelayanan juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Dengan mekanisme perizinan yang lebih jelas dan efisien, pemerintah daerah berharap kepercayaan pelaku usaha terhadap pelayanan publik meningkat.
DPRD dan pemerintah provinsi memandang penyempurnaan aturan perizinan sebagai bagian dari upaya membangun iklim investasi yang lebih sehat. Regulasi daerah diharapkan tidak hanya mengikuti kebijakan nasional, tetapi tetap mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik dunia usaha di daerah.
Melalui