GORONTALO — Kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan anak dan manajemen kasus perlindungan anak di dunia digital digelar KemenPPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, dengan dukungan Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo. Pelatihan berlangsung empat hari, 29 September sampai 2 Oktober 2026, di Hotel El-Madina Kota Gorontalo.
Pesertanya penyedia layanan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Gorontalo. Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie.
Data layanan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo hingga September 2026 mencatat 34 kasus. Kasus yang dominan meliputi kekerasan seksual, penelantaran, serta tindak pidana perdagangan orang.
Angka itu menjadi dasar penguatan sistem penanganan dan pendampingan korban, termasuk penerapan manajemen kasus yang terencana dan terpadu. Wakil Gubernur menilai setiap kasus punya karakteristik dan kebutuhan berbeda sehingga menuntut asesmen tepat, perencanaan intervensi, koordinasi antarpenyedia layanan, pemantauan, evaluasi, serta tindak lanjut.
Idah Syahidah menyoroti tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang digital memberi manfaat bagi anak, mulai dari memperoleh informasi, belajar, berkomunikasi hingga mengembangkan kreativitas.
Namun, anak juga menghadapi risiko paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, eksploitasi seksual, grooming, penipuan, penyalahgunaan data pribadi, serta bentuk kekerasan dan eksploitasi lain.
"Perlindungan anak di era digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan orang tua, keluarga, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, lembaga layanan, dunia usaha, media, komunitas, serta masyarakat secara keseluruhan," ujar Idah Syahidah.
Ia menekankan tenaga layanan punya posisi strategis dalam merespons kasus yang menimpa anak. Penanganan harus cepat, profesional, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Wakil Gubernur berharap pelatihan ini meningkatkan kemampuan tenaga layanan dalam identifikasi dan asesmen kebutuhan korban, manajemen kasus, pendampingan berperspektif korban dan anak, rujukan, penguatan jejaring layanan, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi korban.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPPA dan Save the Children Indonesia atas pelaksanaan kegiatan tersebut di Provinsi Gorontalo.
"Kegiatan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kompetensi para tenaga layanan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak. Tantangan perlindungan anak di ruang digital terus berkembang, sehingga kapasitas petugas layanan juga harus terus diperkuat," ujar Yana.
Ia menegaskan penanganan kasus perlindungan anak tidak cukup hanya merespons ketika kasus telah terjadi. Diperlukan kemampuan melakukan asesmen, menyusun intervensi, membangun koordinasi, melakukan rujukan, serta memastikan proses pemulihan korban berjalan terpadu.
"Yang paling penting adalah memastikan setiap anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan layanan yang cepat, tepat, aman, dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Tidak boleh ada anak korban kekerasan yang terabaikan karena keterbatasan koordinasi maupun kapasitas layanan," tegasnya.
Yana mengapresiasi kemitraan Kementerian PPPA dan Save the Children Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas layanan perlindungan anak di daerah. Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.