PT Tulus Absen Dua Kali di RDP DPRD Kabupaten Gorontalo, Sengketa Tanah Ahli Waris Berlanjut ke Pengadilan

Penulis: Haris Maulana  •  Rabu, 30 September 2026 | 10:16:01 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir, memimpin rapat dengar pendapat terkait sengketa tanah dengan pihak ahli waris.

GORONTALO — Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mencatat PT Tulus dua kali tidak memenuhi undangan RDP yang dilayangkan terkait sengketa tanah dengan pihak ahli waris. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir, menyebut undangan telah dikirim dua kali, namun perusahaan tetap tidak hadir.

Absennya PT Tulus membuat DPRD kehilangan keterangan utuh dari salah satu pihak yang bersengketa. Tanpa penjelasan perusahaan, forum tidak bisa menarik kesimpulan soal dasar hukum terkuat atas tanah yang diperebutkan.

Dua Undangan Tanpa Kehadiran, Keterangan PT Tulus Kosong

Rivon mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan RDP kepada PT Tulus sebanyak dua kali. "Namun, dalam dua agenda tersebut, perusahaan disebut tidak menghadiri rapat," ungkapnya.

DPRD membutuhkan keterangan dari seluruh pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai objek dan dasar sengketa. Ketiadaan keterangan perusahaan meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab langsung.

Forum RDP sendiri bukan lembaga yang memutus sah atau tidaknya kepemilikan tanah. Karena itu, sikap PT Tulus yang tidak hadir membuat penyelesaian sengketa bergeser dari ruang mediasi dan klarifikasi ke jalur hukum.

Surat Pernyataan Bersama Disiapkan, Gugatan Ahli Waris Mengarah ke Pengadilan

RDP kedua tidak menghasilkan rekomendasi, tetapi menyepakati penyusunan surat pernyataan bersama antara Komisi I, pihak ahli waris, dan tim ahli. Surat itu akan memuat sikap ahli waris terhadap persoalan penjualan tanah yang disengketakan.

Pihak ahli waris juga disebut akan menempuh upaya untuk membatalkan surat jual beli dan sertifikat yang menurut mereka telah diterbitkan terkait tanah tersebut. Persoalan kemudian akan dibawa ke pengadilan untuk diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah itu membuat proses pembuktian menjadi semakin penting. Persoalan tidak lagi hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga menguji bagaimana proses jual beli dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan atas tanah, serta bagaimana dokumen-dokumen terkait diterbitkan.

Bukti Dokumen Jadi Penentu Akhir Sengketa Tanah

Keputusan membawa sengketa ke pengadilan membuka ruang bagi pengujian seluruh bukti secara hukum. Dokumen kepemilikan, riwayat tanah, surat jual beli, hingga sertifikat yang dipersoalkan akan diperiksa keabsahannya.

Perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum dan pembuktian mengenai keabsahan dokumen serta proses jual beli tanah yang menjadi objek sengketa.

Saat berita ini disusun, upaya meminta klarifikasi ke pihak PT Tulus melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler belum ada tanggapan.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: mimoza.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top